Hanya empat obat bersertifikat halal MUI

hanya empat produk obat daripada kurang lebih 20 ribu-30 ribu produk obat-obatan yang beredar di penduduk, sudah mendapat sertifikat halal daripada majelis ulama indonesia (mui).

minimnya obat yang bersertifikat halal di indonesia disebabkan oleh pemahaman kiranya obat merupakan suatu barang yang darurat, oleh karenanya boleh dikonsumsi meskipun tak jelas status kehalalannya, papar direktur lembaga pengkajian pangan obat-obatan dan kosmetika (lppom) mui lukmanul hakim selama siaran pers mui di jakarta, senin.

pandangan itu, berdasarkan dia, keliru karena untuk menentukan hukum kedaruratan, penggunaan obat mesti dengan alasan yang kuat, salah satunya, pasien mau meninggal dunia kalau tidak mengkonsumsi obat tersebut atau tak ada obat lain yang mampu menggantikan.

empat obat dan sudah bersertifikat halal tersebut antara lain vaksin meningitis dan kapsul cacing, sedangkan obat-obatan yang lain dari 206 perusahaan obat selama indonesia belum mengajukan diri agar disertifikasi, ujarnya.

Informasi Lainnya:

selain empat produk obat, 13 jenis suplemen juga 17 bidang jamu, berdasarkan dia, dan sudah memperoleh sertifikat halal.

minimnya obat-obatan halal, juga disebabkan 90 persen bahan obat-obatan kita diimpor dari luar, mayoritas dari china dan india, sementara kita selama indonesia cuma meracik saja daripada unsur-unsur yang diimpor. jadi kita tak tahu-menahu halal tidaknya unsur-unsur obat-obatan tersebut, katanya.