Pakar tegaskan mogok kerja hak dasar buruh

mogok kerja merupakan hak dasar buruh dan seharusnya tak usah diatur secara ketat dengan negara, papar pakar hukum perburuhan universitas gadjah mada, ari hermawan.

boleh diberikan prosedur di menggarap mogok. tapi, jangan kemudian aturan tersebut terlalu ketat oleh karenanya malah menyulitkan penampilan terealisasi, ujarnya pada dialog bertema menyongsong hari buruh dalam universitas gadjah mada (ugm), yogyakarta, jumat.

dia menungkapkan aksi mogok adalah bagian daripada hak berserikat dan terakomodasi selama konferensi organisasi buruh internasional (ilo), dan kemudian juga telah diratifikasi oleh indonesia.

mogok kerja juga sudah tercantum dalam pasal 1 persentasi 23 undang-undang (uu) nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Informasi Lainnya:

dia menyampaikan penampilan mogok merupakan upaya dari bagian buruh agar melaksanakan persoalan akibat gagalnya perundingan awal dan sudah ditempuh dengan bagian pengusaha.

pemerintah serta masyarakat luas jangan selalu memandang dari pihak mogoknya. tapi mesti melihat ke belakang keuntungan bagaimana yang tidak memenuhi harapan dengan para buruh itu,ujarnya.

sementara itu, menurut dia, meskipun hak mogok kerja buruh sudah diratifikasi, dia menilai prosedur yang diberlakukan baru terlalu sulit untuk dipenuhi bagian buruh.

dia menyebutkan persyaratan dan masih memberatkan tersebut diantara lain mesti menyerahkan surat dan mencantumkan masa mulai juga berakhir aksi mogok itu.

padahal, menurut dia waktu berakhir mogok tidak dapat langsung diputuskan karena bergantung di proses negosiasi ataupun penyelesaian yang dituntut antara buruh juga pengusaha.

selain itu, selama aksi mogok dan tujuh hari sebelumnya buruh diharuskan memberikan nama koordinator. berdasarkan dia, hal itu rentan terjadinya intimidasi daripada pihak pengusaha untuk melemahkan proses aksi tersebut.

kalau koordinator mogok disukai, ada kemungkinan diintimidasi serta dilemahkan agar menggarap aksi tersebut,katanya.

sementara tersebut, menurut sekjen aliansi buruh yogyakarta (aby) kirnadi, dalam kesempatan dan sama menyatakan aksi mogok dilaksanakan dibuat upaya perbaikan semua persoalan perburuhan.

hal itu, berdasarkan dia, seharusnya bisa disikapi positif dengan jajaran pemerintah dibuat wujud penyeimbang hubungan pengusaha dengan kaum buruh.

dalam konteks ini, buruh ingin menunjukkan kiranya betapapun besarnya modal yang disediakan pengusaha, akan tetapi tanpa peran buruh serta tidak mempunyai arti apa-apa,katanya.