Ribuan buruh akan beraksi di Karimun

sekitar seribu orang dari dua serikat buruh pada kabupaten karimun, kepulauan riau, akan menggelar aksi unjuk rasa memperingati hari buruh dalam sekitar gedung dprd setempat pada rabu (1/5/13).

surat pemberitahuan untuk berunjuk rasa kami terima daripada dua serikat buruh. jumlah massa seluruhnya kurang lebih 1.000, papar ketua komisi a dprd karimun jamaluddin selama gedung dprd karimun di kecamatan tebing, selasa.

jamaluddin mengajarkan, dua serikat tersebut masing-masing konfederasi serikat pekerja seluruh indonesia (kspsi) yang mengatakan hendak mengerahkan sekitar 700 pihak pekerja.

kemudian, penampilan serikat pekerja aneka industri federasi serikat pekerja metal indonesia (spai-fspmi) akan diikuti 300 pihak.

Informasi Lainnya:

selaku wakil rakyat, kami pasti ingin menerima aksi penyampaian aspirasi dan pendapat yang diutarakan melalui tertib, katanya.

khusus massa spai-fspmi, kata dia, dalam surat pemberitahuannya juga menyatakan mau berunjuk rasa dalam kantor bupati karimun.

dprd, tutur jamaluddin, siap menampung pendapat dan hendak diutarakan para pekerja pas melalui fungsinya dibuat lembaga perwakilan rakyat.

dewan ingin menindaklanjuti. kalau aspirasi itu ditujukan ke pusat, pasti diutarakan ke pusat. terlalu juga dengan aspirasi supaya pemerintah daerah, katanya.

ketua spai-fspmi cabang karimun muhamad fajar menungkapkan, aksi damai tersebut merupakan jenis penyampaian masukan terutama mengenai yang dituntut peningkatan kesejahteraan kaum buruh.

ada tiga yang dituntut dan hendak kami beritahukan dalam aksi besok. pertama, menuntut pemerintah memberlakukan garansi sosial kepada berbagai rakyat dengan menyeluruh di 2014, menolak upah miring serta menolak sistem kerja alih daya serta outsourcing, katanya.

menurut muhamad fajar, massa buruh serta hendak menungkapkan yang dituntut agar pemerintah daerah melalui bupati segera mengangkat fungsional pengawas ketenagakerjaan di dinas tenaga kerja.

minimnya pengawas mendorong banyaknya pelanggaran dan tidak terpantau juga diproses pas ketentuan, terlebih perihal sengketa diantara pekerja dengan pengusaha seperti pemutusan hubungan kerja, pesangon dan hak-hak pekerja lainnya, katanya.